Latar Belakang
Bandar Udara (bandara) merupakan tempat bertemunya banyak orang dari segala penjuru dunia yang datang dan pergi dengan pesawat udara, dan juga tempat berkumpulnya banyak orang yang melakukan kegiatannya masing-masing untuk menunjang operasi penerbangan yang lancar, aman dan nyaman. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya suatu gawat darurat penerbangan, gawat darurat medik, gawat darurat karena bencana alam, atau suatu kecelakaan kerja. Masalah hygiene dan sanitasi di bandara harus diperhatikan dan ditangani sungguh-sungguh karena bandara adalah pintu gerbang suatu negara.Masalah yang juga penting di bandara adalah yang berhubungan dengan gangguan kesehatan karena lingkungan kerja, yaitu karena bising,gelombang mikro, debu radioaktif, dan bahan-bahan kimia yang terdapat di bandara. Akhirnya masalah penanggulangan dan penyelidikan kecelakaan pesawat udara yangterjadi di bandara dan sekitarnya, dan selanjutnya sering melalui bandana diangkut penumpang yang sakit untuk berobat ke kota atau negara.lain; semua ini perlu ditangani.
Pada zaman globalisasi ini, terjadi pula perdagangan bebas di bidang bisnis. Dalam bidang ini sangat membutuhkan transportasi yang dapat menunjang kelancaran dan kemajuan dari suatu perusahaan tersebut. Transportasi udara mempunyai peranan penting dalam mendukung bisnis perusahaan dan meningkatkan perekonomian suatu Negara.
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Customs
Custums/bea dan cukai bertugas dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi keluar masuknya barang dari dan keluar negri, serta pengangkutan antar pulau, untuk keperluan tersebut penumpang harus mengisi Customs Declaration Form (CD).
Karantina bertugas dan mengawasi dan memeriksa kesehatan penumpang dari suatu negara. Komoditas wajib karantina semua barang bagasi penumpang dan kargo, menururt peraturan perundangan yang berlaku memerlukan quarantine clearen.
Bagi para penumpang penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negri di pastikan melalui proses pemeriksaan petugas dan Bea dan Cukai, imigrasi dan karantina yang biasa di kenal dengan sebutan CIQ (Custom, Imigration dan quarantine) yaitu lembaga yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia , barang –barang dan makhluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan suatu negara.
Proses pemeriksaan document perjalanan ( Document Clearence) ini wajib di laksanakan karena merupakan suatu hal yang sangat penting bagi negara yang akan di tinggalkan atau Negara yang di kunjungi maupun Negara yang di lalui oleh penumpang yang bersangkutan.Documen tersebut antara lain :
· Paspor (document resmi yang di keluarkan oleh lembaga pemerintahan suatu negara)
· Visa (izin memasuki wilayah negara lain)
· Exit / Reentry Permit ( ijin meninggalkan atau kembali lagi)
· Surat keterangan sehat (Health Certificate )
Penerapan peraturan CIQ antara negara satu dengan negara lainnyatentu tidak sama.
1. Bea cukai (Customs)
Untuk mengatur dan mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang ekspor dan impor dilaksankan pada petugas (bea dan cukai). Di bandar udara internasional secara umum di katakan bahwa tugas Dijen. Bea dan cukai selain melaksanakan pengumutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa izin. Dalam rangka memberikan kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan bea dan cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistem pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur merah”, sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang merasakan proses pemeriksaan.
· Jalur hijau ( Green Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan yang tidak di wajibkan memebri tahukan barang bawaannya kepada petugas Bea dan Cukai
· Jalur Merah ( Red Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / keberangkatan yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas bea dan cukai
· Fiskal Luar Negri
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negri 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan bahwa tidak semua orang yang keluar negri harus membawa Fiskal Luar negri. Berikut adalah tata cara pembebasan fiskal luar negri sebagaimana diatur dalam peraturan jendral pajak No 53/ PJ/ 2008 tentang cara pembayaran, pengecualian dan pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wjib Pajak orang pri badi dalam negri :
· Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP wajib pajak atau penumpang tujuan luar negri menyerahkan foto kopi Kartu NPWP / SKT / SKTS, fotocopi paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.
Wajib pajak lainnya yang di kecualikan
· Dibebaskan secara langsung
· Di bebaskan ,melalui SK BFLN
Wajib pajak yang Wajib Bayar Fiskal luar negri adalah:
1. Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang tidak memilki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak keluar negri wajib membayar FLN. Termasuk wajib pajak orang pribadi sebagaimana di maksudkan diatasadalah istri atau suami , anggota keluarga sedara dan anggota keluarga semenda dalam garis keturuna lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak sebagaimana di maksud diatas dan diakui oleh wajib pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
2. Besarnya fiskal luar negri
Besarnya Fiskal Luar Negri yang wajib di bayar oleh pajak orang pribadi dalam negri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah 2.500.000 untuk setiap kali bertolak keluar negri dengan menggunakan pesawat udara
3. Pembayaran Fiskal Luar negri
- Pembayaran FLN harus dilakukan di:
o Bank yang di tujukan oleh kantor wilayah atau penerima KPP sebagai penerima pembayaran FLN
o UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negri tidak terdapat penerimaan bank pembayaran
o Tempat lain yang di tentukan direktorat jendral pajak
PENGAWASAN PABEAN
Menurut Colin Vassarotti, tujuan pengawasan Pabean adalah memastikan semua pergerakan barang, kapal, pesawat terbang, kendaraan dan orang-orang yang melintas perbatasan Negara berjalan dalam kerangka hukum, peraturan dan prosedur pabean yang ditetapkan (lihat Colin Vassarotti, “Risk Management – A Customs Prespective”, hal.19). Untuk menjaga dan memastikan agar semua barang, kapal dan orang yang keluar/masuk dari dan ke suatu negara mematuhi semua ketentuan kepabeanan. Setiap administrasi pabean harus melakukan kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan pabean meliputi seluruh pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh petugas pabean dalam perundang-undangannya yaitu memeriksa kapal, barang, penumpang, dokumen, pembukuan, melakukan penyitaan, penangkapan, penyegelan, dan lain-lain.
Dalam modul pencegahan pelanggaran kepabeanan yang dibuat oleh World Customs Organization (WCO) disebutkan bahwa pengawasan pabean adalah salah satu metode untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran kepabeanan. Berdasarkan modul WCO tersebut dinyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai yang mampu mendukung pendeteksian dan pencegahan penyelundupan paling tidak harus mencakup kegiatan : penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, dan audit pasca impor. Di samping tiga kegiatan itu menurut hemat penulis patroli juga merupakan pengawasan Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan. Jika kita lihat uraian tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidaknampak adanya fungsi pencegahan pelanggaran, penindakan dan penyidikan tetapi kalau dilihat pada fungsi seksi-seksi di dalamnya nampak ada fungsi patroli, pemeriksaan kapal, periksaaan barang, pemeriksaan badan, penelitian dokumen dan sebagainya yang merupakan kegiatan pengawasan (Customs Control) menurut terminologi WCO.
2. Imigrasi (imigration)
Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang berarti perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain (M. Iman Santoso, 2004). Ada istilah emigratio yang memiliki arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara ke luar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya istilah immigratio dalam bahasa Latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatu negara untuk masuk ke dalam negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut hal yang sama yaitu perpindahan penduduk antarnegara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah kenegara lain, peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangKetika muncul konsep negara dan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu, maka, dalam melakukan perlintasan antarnegara, digunakan paspor yang secara harfiah berarti melewati (pintu masuk) pelabuhan. Paspor adalah pas atau izin melewati pelabuhan atau pintu masuk, yang berasal dari kata to pass yaitu melewati, dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor ini biasanya memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya. Oleh karena itu negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimana pun kepada pemegang berada. Selain itu di dalam paspor dicantumkan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pemegang paspor berlalu secara leluasa, memberi bantuan, dan perlindungan kepadanya di dalam melintasi batas suatu negara.
Dalam pandangan teknis imigratoir, immigration clearance diartikan sebagai penyelesaian pendaratan pada saat perlintasan di entry point (dengan pengertian pendaratan masuk atau pendaratan keluar.
Dalam pandangan teknis imigratoir, immigration clearance diartikan sebagai penyelesaian pendaratan pada saat perlintasan di entry point (dengan pengertian pendaratan masuk atau pendaratan keluar.
Ada suatu pandangan yang salah yang beranggapan bahwa fungsi keimigrasian hanya dilakukan di pelabuhan udara atau pelabuhan laut saja. Hal ini disebabkan kita terbiasa melihat petugas imigrasi hanya bertugas pada kedua tempat itu saja. Pengertian batas teritorial negara dari sudut pandang keimigrasian, secara geografis dapat dibagi dalam pengertian:
Batas garis wilayah teritorial “luar”, yaitu batas teritorial negara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan batas-batas garis wilayah negara Indonesia yang telah ditetapkan dan diakui secara internasional sebagai batas teritorial “luar” berdasarkan: (1) UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia; (2) UU No.7/1973 tentang Landas Kontinen; (3) UU RI No.6 thn.1973 tanggal 8 Desember 1973 tentang batas antara Indonesia dengan Papua New Guniea; (4) Keppres No.89 thn.1969 tanggal 5 November 1969 tentang Batas antara Indonesia dengan Malaysia. Dalam ruang lingkup ini fungsi keimigrasian pada dasarnya mempunyai tugas untuk mengamati,mengatur,dan menjaga seluruh pelintasan manusia baik masuk maupun keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh pelintasan perbatasan darat di Entikong, Kalimantan Barat atau perlintasan laut di Kepulauan Natuna-Riau, secara fisik kedua tempat tersebut berada pada garis batas teritorial negara.
Batas garis wilayah teritorial “dalam”, yang dimaksud di sini adalah batas-batas yang terdapat di dalam area pelabuhan laut atau udara internasional yang memisahkan wilayah internasional dengan wilayah nasional. Contoh: Pada pelabuhan udara internasional seperti Bandara Sukarno Hatta-Jakarta atau Bandara Juanda-Surabaya,atau pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta terdapat batas yang secara fisik berbentuk sebuah garis kuning (a yellow line) atau dikenal sebagai immigration line yang terdapat di depan arrival atau departure immigration counter. Di belakang garis kuning itu sampai pada pintu pesawat dapat diartikan sebagai wilayah internasional (international area atau sterile area) dan dalam pesawat/kapal laut berlaku hukum negara dimana pesawat itu terdaftar.
Dalam perspektif keimigrasian setiap orang dianggap telah melewati garis wilayah perbatasan teritorial ketika telah melewati pemeriksaan keimigrasian untuk memproses pendaratan bagi setiap pelintasan baik masuk maupun keluar. Pelabuhan udara atau laut secara fisik kedua titik tersebut berada di dalam garis wilayah batas teritorial suatu negara dan merupakan bagian dari wilayah darat atau wilayah perairan pedalaman yang sepenuhnya bagian dari yurisdiksi negara. Namun berdasarkan konvensi internasional disepakati bahwa di dalam suatu pelabuhan udara atau laut internasional terdapat wilayah internasional yang berfungsi sebagai sterile area, hanya orang yang telah melewati immigration clearance yang dapat masuk atau keluar melintasi garis kuning( immigration line). Kemudian di dalam rangka menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan visa. Istilah visa berasal dari kata Latin visum yang artinya laporan atau keterangan telah diperiksa. Kemudian, istilah visa dipergunakan sebagai istilah teknis di bidang keimigrasian yang artinya adalah cap atau tanda yang diterakan pada paspor, yang menunjukkan telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara tujuan, di luar negeri, untuk memasuki negara asal pejabat negara asing itu. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan orang asing di suatu negara. Dalam pernyatan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas tiap negara dan setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuki orang tersebut sebagai imigrasi.
Tugas instansi imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia.
Bagi setiap warga negara yang akan datang atau berpergian dari / ke luar negri melalui bandar udara pada saatt proses pendaratan atau pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan di laporkan kedatangan/ keberangjatan kepada petugas imgrasibandara.
· Bebas Visa Kunjungan Singkat ( BVKS)
Sesuai kepresidenan No.103 tahun 2003 tentang perubahan atas keputusan Presiden No. 18 tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa visa yang diberi kan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari negara-Negara tertentu yang bermaksud mengadakan \kunjungan ke Indonesia dalam rangka :
a. Berlibur
b. Kunjungan sosial budaya
c. Kunjungan usaha dan
d. Tugas perintahan
Bebas Visa Kunjungan Singkat ( BVSK) di berikan kepada 11 negara yaitu:
- Thailand
- Malaysia
- Singapore
- Brunai Darussalam
- Filiphina
- Hongkong (SAR)
- Macao (SAR)
- Chile
- Maroko
- Peru
- Vietnam
Bebas visa kunjungan singkat (BVSK) di berikan selama 30 hari ; dalam hal terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit dapat di perpanjang setelah mendapatkan persetujuan mentri.
· Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa kunjungan saat kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival(VOA)diberikan kepadaorang asing warga negara lainyang tidak mendapatkan fasilitas BVSK.
Biaya VKSK, yaitu :
a. US$ 10 per orang untuk tiga hari
b. US$ 25 per orang tiga ppuluh hari
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara InternasionaldiIndonesia:
a) polonia Medan
b) Sultan Syarif Karim – Pekanbaru
c) Tabing - Padang
d) Soekarno Hatta-Jakarta
e) Juanda - Surabaya
f) .NgurahRai-Denpasar
g) Sam Ratulangi - Manado
h) Halim Perdana Kusuma - Jakarta
i) AdiSucipto - Jogyakarta
j) AdiSumarmo-Surakarta
k) Selaparang - Mataram
l) Sepinggan - Balikpapan
m) Hasanuddin-Makassar
n) El Tari - Kupang
Tempat pemeriksaan Imigrasi(TOI) yang berwenang memberi VKSK(VOA) yaitu ada di bandara Internasional Indonesia.
dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas teritorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara (transient jurisdiction) yang timbal akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara itu selama berada dalam wilayah Indonesia. Peran keimigrasian seketika muncul saat orang asing melintasi batas wilayah Indonesia. Oleh karena itu fungsi keimigrasian dapat berada di darat,laut,dan udara wilayah Indonesia. Ada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai pintu masuk atau keluar (entry point/border crossing).
Pada tempat-tempat itu dilakukan clearance yang secara universal dilaksanakan oleh Immigration (imigrasi) juga disertai fungsi-fungsi lainnya seperti Custom (Bea dan Cukai) dan Quarrantine (karantina), yang bekerja secara bersama-sama dalam suatu perlintasan. Imigrasi untuk clearance perlintasan manusia, Bea Cukai untuk clearance perlintasan kesehatan manusia,hewan,dan tumbuhan. Fungsi-fungsi ini secara internasional dikenal sebagai CIQ (Custom, Imigration, Quarrantine) dan merupakan fungsi-fungsi pokok di wilayah lintas batas territorial. Di samping juga melihat adanya fungís kepolisian dan militer yang keadaan normal bekerja sebagai fungsi supporting system. Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan militer fungsi pertahanan.
Pada tempat-tempat itu dilakukan clearance yang secara universal dilaksanakan oleh Immigration (imigrasi) juga disertai fungsi-fungsi lainnya seperti Custom (Bea dan Cukai) dan Quarrantine (karantina), yang bekerja secara bersama-sama dalam suatu perlintasan. Imigrasi untuk clearance perlintasan manusia, Bea Cukai untuk clearance perlintasan kesehatan manusia,hewan,dan tumbuhan. Fungsi-fungsi ini secara internasional dikenal sebagai CIQ (Custom, Imigration, Quarrantine) dan merupakan fungsi-fungsi pokok di wilayah lintas batas territorial. Di samping juga melihat adanya fungís kepolisian dan militer yang keadaan normal bekerja sebagai fungsi supporting system. Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan militer fungsi pertahanan.
Pasal 29
(1)Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas :
a. Paspor Biasa
b. Paspor Diplomatik
c. paspor dinas
d. paspor haji
e. Paspor untuk orang asing
f. surat perjalan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia
g. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing
h. surat perjalanan laksana paspor dinas
(2) surat perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara,
Pasal 30
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluarwilayahIndonesia.
(2) Paspor biasa diberikan jiga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia.
Pasal 31
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 32
1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yangbukanbersifatdiplomatik.
2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Pasal33
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Pasal34
1. Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan tetap mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain.
2. Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
Pasal 35
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan :
atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b. dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi atau
c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk kewilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk satukali perjalanan.
Pasal36
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orangtuanya.
Pasal37
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat dan tata cara permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia di atur dengan peraturan pemerintah.
Karantine (Quarantine)
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu karantina juga dapat diartikan sebagai pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan (lihat Kontak). Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Ada dua jenis tindakan karantina yaitu :
1) Karantina Absolut atau Karantina Lengkap ialah pembatasan ruang gerak terhadap mereka yang telah terpajan dengan penderita penyakit menular. Lamanya pembatasan ruang gerak ini tidak lebih dari masa inkubsai terpajang penyakit menular tersebut. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah orang ini kontak dengan orang-orang yang belum terpajang.
2) Karantina yang dimodifikasi adalah suatu tindakan selektif berupa pembatasan gerak bagi mereka yang terpajan dengan penderita penyakit menular.
Tugas karantina yaitu untuk mengatur , mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang di bawa oleh penumpang datang / berangkat keluar negri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemeriksaan karantina dibandara dilaksanakan oleh petugas karantina di bandar udara dan dilaksanakan oleh petugas karantina dari kantor kesehatan.
Analisis perbandingan mendasar pada pelabuhan udara dan perbatasan darat.
Garis batas negara merupakan salah satu yang harus di hormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan perbatasan darat, laut, dan udara,bahkan pelabuhan- pelabuhan darat dan udara. Perbatasan inilah yang merupakan batas masuk sebuah negara. Dalam hal ini perbedaan mendasar antara keduanya ialah : kondisi umum wilayah perbatasan dapat dilihat dari tiga aspek , yaitu:
1. Aspek sosial Ekonomi
Pelabuhan udara merupakan tempat terbuka yang bisa dilalui seseorang untuk dapat masuk kesebuah negara. Dengan demikian tentu saja telah direncanakan terlebih dahulu. Hal ini mengacu kepada tersedianya fasilitas pengamanan komunikasi dan aksesibilitas yang tinggi.
2. Aspek Pertahanan Keamanan
Bandara merupakan salah satu pintu utama untuk masuk kedalam sebuah negaea. Mengingat hal itu maka, sebuah negara telah menyiapkan segala bentuk pengamanan untuk menjaga keamanan negara itu sendiri. Dibandingkan degan perbatasan darat di Indonesia bandara memiliki banyak peralatan canggih untuk dapat mencegah kriminalitas, contohnya : penyelundupan.
3. Aspek Politis
Kehidupan politis dalam perbatasan tidak mempengaruhi persis kehidupan politis disebuah negara karena sebenarnya pelabuhan udara di indonesia tidak berbatasan langsung dengan wilayah dengan wilayah negara tetangga
Kegiatan
a. Pemeriksaan kekarantinaan pesawat udara
Petugas karantina di bandar udara akan melakukan pemeriksaan terhadap pesawat udara melalui prosedure sebagai berikut :
1. Petugas karantina setiap hari memperoleh jadwal kedatangan pesawat setiap hari didapatkan dari Airlines.
2. Petugas karantina kesehatan menerima informasi kedatangan pesawat dari Ailrlines atau dari Air traffic Control melalui Air Traffic Incharge yang di teruskan ke perwira jaga kekarantinaan kesehatan
3. Petugas juga meregristrasi setiap informasi kedatangan pesawat untuk dilakukan pengamatan kedatangan pesawat dsri negsrs sehat atau terjangkit.
4. Apabila pesawat datang dari negara sehat petugas karantina kesehatan melakukan operasional tahap pelaksanaan penanganan pesawat dari negara sehat.
5. Apabila pesawat datang dari negara terjangkit petugas melakukan procedur operasional tahap pelaksanaan penanganan pesawat dari negara yang terjangkit.
b. Tahap penanganan pesawat dari negara sehat
1. Setelah pesawat datang,agen menyerahkan Gendec declaration (GENDEC) dan passanger list kepada petugas karantina.
2. Pesawat karantina meneliti penjelasan pilot pesawat / crew pada bagian kesehatan dari GENDEC tersebut
3. Dalam gendec bagian tersebut harusnya di beri penjelasan ada / tidak crew atau penumpang yang sakit beserta penjeasannya.
4. Apabila tidak ada crew atau penumpang sakit , petugas karantina kesehatan memberikan izin karantina. Karantina yang disampaikan dalam bentuk tulisan/ telepon atau tertulis\
5. Setiap pesawat datang dari luar negri untik mencegah serangga penular penyakit dari negara lain, sebelum penuimpang turun dilakukan Disenseksi ( Insektisida Aerosol ) sesuai standara termasuk kargo.
6. Kepada penumpang pesawat yang sehat di persilahkan untuk keluar
7. Kepada petugas atau crew yang sakit dibawa keruang karantina kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
8. Penumpang/ crew yang sakit dan ternyata tidak menderita penyakit menular, maka kepadanya di berikan rujukan ke rymah sakit sesuai pilihan
9. Penumpang / crew yang sakit dan menderita penyakirt menular,maka kepadanya diberikan penanganan.
10. Apabila terdapat crew / penumpang yang meningga; diatas pesawat, maka petugas karantina perlu melakukan tugas sesuai prosedur.
Tahap Pelaksanaan Pesawat dari negara yang terjangkit
1. Petugas karantina mendapatkan informasi dari petugas airline atau ATC.
2. Petugas karantina kesehatan naik keatas pesawat boarding atau untuk melakukan pemeriksaan status kesehatan crew ,penumpang . Bagi penumpang/crew yang sakit perlu dilakukan karantina sedangkan penumpang yang lainnya sehat perlu diberikan Health Alert Card dan di persilahkan turun.
3. Sebelum penumpang turun untuk mencegah masuknya serangga penular penyakit dilakukan desinseksi sesuai standar termasuk kargo.
4. Pada saat pesawat dalam keadaan kosong perlu dilakukan desinseksi sesuai standar termasuk kargo.
5. Penumpang atau crew yang keluar dari pesawat di haruskan melewati Thermoscanner
6. Penumpang yang diketahui terjaring thermoscanner di persilahkan masuknya ruang karantina untuk dilakukan pemeriksaan konfirmasi.
7. Penumpang / crew yang di curigai menderita penyakit karantina/ penyakit potensial penular wabah diidolasi selanjutnya untuk dikirim ke RS rujukan dengan menggunakan mobil evakuasi.
Peraturan bea cukai Indonesia untuk barang bawaan penumpang
Batasan pabean yang di berikan oleh bea dan cukai Indonesiaatas barang impor yang di bawa penumpang per perjalanan adalah sebagai berikut :
a. Barang pribadi
Barang yang di beli di luar nefri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250/orang atau USD 1000/ keluarga
b. Barang kena cukai
• 200 batang sigaret,25 batang cerutu atau 100 gr tembakau
• 1 L minuman mengandung etil alkohol
Kurang atau sama dengan jumlah batasan berarti dapat pembebasan masuk dan tidak di pungut pajak dalam rangka impor (jalur hijau )= aman.
Diatas batas yang di berikan berarti harus bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan barang yang dibawa(barang pribadi). Langsung di musnahkan dengan atau tabpa kita saksikan ( untuk barang kena cukai)= jalur merah.
Selain dua hal diatas, penumpang wajib masuk ke jalur merah jika membawa :
- Hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan
- Narkotika, psikotropika, obat –obatan
- Senjata api,senjata angin, senjata tajam, amunisi, dan bahan peledak
- Benda / publikasi pornogafi berupa film sinematografi, pita radio berisi rekaman, vidio laser disc atau piringan hitam
- Uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100 juta atau lebih.
Wewenang beacukai , jika ada yang dicurugai berhak berhak melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang.
Atas barang bawaan pribadinya, penumpang wajib memberitahukan kepada pejabat beacukai dengan mengisi custom declaration dengan lengkap dan benar
Pentingnya karantina hewan dan tumbuhan
Karantina adalah tindakan pencegahan masuknya hewan atau tumbuhan yang didalamnya terdapat virus dan penyakit yang bisa menular kepada manusia agar tudak masuk dan menyebar sehingga merugikan kesuatu wilayah tertentu . Menurut undang – undang No.16 tahun 1992 dalam pasal 5 menyebutkan persyaratan karantina adalah :
a. Dilengkapi dwnga surat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan,bahan asal hewan , hasil bahan asal hewan, ikan , tumbuhandan bagian –bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
b. Melalui pemasukan tempat –tempat yang telah di tetapkan
c. Dilaporkan dan di tetapkan kepada petugas karantina di tempat –tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
d. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat – tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
Setiap orang yang ingin melakukan kegiatan penerbangan dengan membawa hewan peliharaan atau tumbuhan maka petugas karantina wajib memeriksanya terlebih dahulu dan memastikan hewan dan tumbuhan tersebut dan terinfeksi dari virus penyakit yang berbahaya. Tidak hanya hewan dan tumbuhan yang berasal dari bawaan penumpang ekspor ataupun impor yang bertujuan untuk kegiatan perdaganganpun harus dtetap dikarantina karena saat ini banyak masalah yang timbul akibat lalulintas masuk dan keluarnya hewan dan tumbuhan kesuatu negara. Contoh : penyakit yang berbahaya yang di tularkan oleh hewan kepada manusia adalah sapi gila, anthrax, flu burung, flu babi dan sebagainya. Maka pentingnya di lakukan karantina tersbut untuk meminimalisasikan penyebaran virus tersebut.
Sesuai dengan tugas karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan udara (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar